You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ngembalrejo
Desa Ngembalrejo

Kec. Bae, Kab. Kudus, Provinsi Jawa Tengah

Cafe Karaoke yang Berdiri di Atas Tanah Bengkok Desa Ngembalrejo Akhirnya Disegel

admin 16 September 2023 Dibaca 27 Kali
Cafe Karaoke yang Berdiri di Atas Tanah Bengkok Desa Ngembalrejo Akhirnya Disegel

KUDUS – Cafe Nevada yang beroperasi ilegal di tanah desa akhirnya ditutup oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada Sabtu (16/9/2023).

Kepala Desa Ngembalrejo, Mohammad Zakaria menjelaskan, penutupan cafe karaoke tersebut dikarenakan telah melanggar perizinan yang telah disepakati dengan Pemdes setempat.

Dimana, pada perizinan awal lokasi tersebut adalah untuk pemancingan dan resto. Namun pada kenyataan saat ini, yang beroperasi di tanah tersebut justru cafe karaoke.

Pendirian cafe karaoke pun dikatakan Zakariya juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha diskotik, klub malam, pub, dan penataan hiburan karaoke.

“Karena melanggar peraturan, jadi kemarin siang kami putus persewaannya dan hari ini kami tutup lokasinya,” ungkap Zakariya selepas penyegelan cafe karaoke, Sabtu (16/9/2023).

Zakaria melanjutkan, penutupan Cafe Nevada juga dilakukan buntut dari setelah banyaknya laporan dari warga sekitar tentang beroperasinya cafe karaoke.

Surat peringatan (SP) pertama dan kedua pun telah diberikan sebelumnya. Bahkan Bupati hingga Satpol-PP Kudus juga sempat sidak ke lokasi tersebut.

“SP pertama dan kedua sudah kami berikan, ini peringatan ketiga, kami tutup,” ujar Zakaria.

Zakaria menceritakan, sejak disewa pada Januari 2023, pihak pengelola menyewa lahan seluas 2.000 meter persegi milik desa untuk 3 tahun. Di mana setiap tahunnya, pengelola membayar sekitar Rp 15 juta dan langsung masuk kas desa.

Namun berjalannya waktu, lokasi itu ternyata disewakan pengelola ke pihak ketiga dan dibangun cafe karaoke.

“Karena dia (pihak pengelola) melanggar perjanjian, status sewa (dengan pihak desa) kini sudah diputus,” katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kudus Saiful Anas mengatakan, sebagai pihak yang diberi kuasa masyarakat dan tokoh agama desa setempat, pihak pengelola terbukti menyalahgunakan izin sewa.

Sehingga, lokasi yang dijadikan cafe karaoke hingga disinyalir telah menyediakan pemandu karaoke dan minuman keras, memang seharusnya ditutup.

Terlebih saat melakukan penyegelan cafe karaoke di Desa Ngembalrejo hari ini, pihak LBH Ansor dengan pemerintah desa setempat menemukan banyak botol miras bekas di belakang lokasi.

“Kami dari LBH Ansor mengawal pihak desa, bahwa pihak desa komitmen bekerjasama menyegel dan mengunci cafe karaoke. Untuk saat ini, kunci dibawa Pak Kepala Desa,” ungkapnya.

Dengan adanya kejadian seperti ini, LBH Ansor berharap kepala desa lainnya di Kudus lebih tegas ketika ada penyewa yang menyalahi perjanjian.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 30.000.000,00 Rp 30.000.000,00
100%
Belanja
Rp 29.000.000,00 Rp 29.000.000,00
100%
Pembiayaan
Rp 3.000.000,00 Rp 3.000.000,00
100%

APBD 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 20.000.000,00 Rp 20.000.000,00
100%

APBD 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 18.000.000,00 Rp 18.000.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 1.000.000,00 Rp 1.000.000,00
100%