You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ngembalrejo
Desa Ngembalrejo

Kec. Bae, Kab. Kudus, Provinsi Jawa Tengah

Rusak Gembok dan Nekat Beroperasi, Pemdes Ngembalrejo Laporkan Pengelola Cafe Nevada ke Polres

admin 20 September 2023 Dibaca 127 Kali
Rusak Gembok dan Nekat Beroperasi, Pemdes Ngembalrejo Laporkan Pengelola Cafe Nevada ke Polres

KUDUS – Pemerintah Desa (Pemdes) Ngembalrejo akan ‘menyeret’ pengelola Cafe Nevada ke jalur hukum. Hal ini lantaran kafe karaoke yang berdiri di atas tanah Desa Ngembalrejo, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus itu masih nekat beroperasi pada Selasa (19/9/2023) malam.

Padahal, pada Sabtu (16/9/2023) siang, kafe tersebut sudah diputus sewanya oleh pemerintah desa setempat dan disegel karena telah melanggar kesepakatan awal yang berdalih akan digunakan sebagai restoran dan pemancingan.

Masih beroprasinya kafe ini terlihat dari sejumlah video yang beredar adanya razia yang dilakukan polisi di kafe tersebut. Terlihat juga sejumlah pemandu karaoke diangkut oleh truk polisi.

Kades Ngembalrejo, Mohammad Zakaria mengaku terheran melihat kelakuan pengelola kafe yang membandel masih beroprasi. Padahal pihaknya telah mencabut perizinan sewa, hingga menyegel dan menggembok pintu kafe tersebut.

”Saya juga sudah surati, untuk mengosongkan isinya 3 x 24 jam setelah penyegelan kemarin. Tapi ternyata juga tidak dilaksanakan dan semalam masih buka,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (20/9/2023).

Pihaknya pun mengaku akan melakukan upaya hukum ke kepolisian untuk permasalahan ini. Terlebih, pengelola kafe kembali beroperasi tanpa seizin pemerintah desa, serta telah merusak segel dan kunci untuk akses masuk.

”Kami akan lakukan upaya untuk lapor ke polisi, kami segerakan,” katanya.

Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk ‘menyeret’ pihak pengelola kafe tersebut ke proses hukum.

Sementara Kuasa Hukum Pemdes Saiful Anas mengungkapkan, beroperasinya kembali kafe karaoke itu setelah disegel pihak pemdes, telah melanggar dua pasal pidana.

”Yang pertama itu masuk ke pekarangan tanpa izin, yang kedua melakukan pengrusakan. Karena itu kan sudah ada surat pemutusan perjanjian sewa menyewa dan ditindaklanjut dengan penyegelan dan diminta untuk mengosongkan 3 x 24 jam,” ungkapnya.

Terlebih, pihaknya menenggarai beberapa unsur pidana lain yang dilakukan oleh pihak pengelola karaoke. Dimana di kafe karaoke tersebut ditengarai juga mempekerjakan kafe karaoke yang di bawah umur.

“Itu juga bisa kena karena mempekerjakan LC di bawah umur. Ada miras itu, juga disana pernah mengakibatkan perkelahian, dan dampak terburuknya jika itu dibiarkan akan fatal,” jelasnya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 30.000.000,00 Rp 30.000.000,00
100%
Belanja
Rp 29.000.000,00 Rp 29.000.000,00
100%
Pembiayaan
Rp 3.000.000,00 Rp 3.000.000,00
100%

APBD 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 20.000.000,00 Rp 20.000.000,00
100%

APBD 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 18.000.000,00 Rp 18.000.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 1.000.000,00 Rp 1.000.000,00
100%